NEWS TERKINI - Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita (32), yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian dan SARA melalui Medsos. Sri sendiri menyampaikan ujaran kebencian terhadap Presiden, etnis tertentu dan terhadap kelompok tertentu.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan polisi tetap melakukan proses hukum terhadap Sri, meski yang bersangkutan beralasan tidak mempunyai niat untuk menebar kebencian.
"Kita terpaksa harus menegakkan hukum untuk dikenakan Undang-Undang ITE walaupun yang bersangkutan merasa tidak tahu tidak punya niat, tapi dengan dia memposting itu sebenarnya dia sudah tahu apa yang dia lakukan," ujar Setyo di gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Dengan adanya hal tersebut, Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah untuk memosting segala sesuatu dengan mudah di media sosial (Medsos).
"Sekali lagi saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar secara bijak menggunakan media sosial, jangan terlalu mudah untuk memencet-mencet," himbaunya.
"Kalau di senjata namanya Trigger Happy kalau nembak-nembak itu senang gitu ini, ini mencet-mencet sendiri," tambah Setyo.
Jika masyarakat tidak mengerti apa yang dia posting, Setyo mengingatkan lebih baik tidak usah untuk memosting hal-hal yang mereka tidak mengerti artinya atau yang tidak penting.
"Tapi kalau mencet-mencet enggak ngerti isinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi dirinya sendiri dan orang lain itu ada ancaman hukumannya," tandasnya.
Sebelumnya, Satgas Patroli Siber menangkap pemilik akun Facebook Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita (32) di Ds Cipendawa, Cianjur. Sri Rahayu yang beralamat Karta Sari RT 03/RW 01 Tulang Bawang Udik, Lampung itu diduga sebagai pelaku ujaran kebencian dan SARA melalui Medsos.
Modus yang dilakukan Sri Rahayu adalah dengan mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan berbagai konten. Seperti SARA terhadap suku Sulawesi dan ras China, penghinaan terhadap Presiden, penghinaan terhadap berbagai partai, Ormas dan kelompok, konten hatespeech dan hoax lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar