NEWS TERKINI - Dalam perayaan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72 Seluruh umat yang ada di Tanah Air pasti merasakan kebahagian bersama baik kalangan bawah, atau pun kalangan atas, dan tak terkecuali para tahanan yang ada didalam penjara turut merasakan suka cita kemerdekaan Indonesia.
Biasanya tepat di tanggal 17 Agustus narapidana yang memenuhi syarat akan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi, Akan tetapi , Mantan Gubernur DKI Jakarta atau biasa di panggil Pak Ahok yang sedang di tahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok dalam kasus penistaan Agama tidak mendapatkan remisi.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menuturkan, Ahok belum berhak mendapat remisi.
Alasannya, "belum waktunya. Jadi walaupun kita diteken-teken enggak mungkinlah kita kasih kalau belum waktunya yang nggak sesuai dengan hukum," ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Sabtu (19/8/2017).
Yasonna mengatakan, ada kriteria yang harus dipenuhi agar narapidana bisa mendapat remisi, yaitu harus melewati masa enam bulan di penjara. Sementara Ahok, dalam kasus penodaan agama, baru melewati masa tahanan tiga bulan.
"Kalau seseorang itu sudah mempunyai hak, kriterianya benar, saya siap mempertanggungjawabkannya," kata Yasonna.Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 92.816 narapidana saat peringatan HUT ke-72 RI.
Jumlah remisi yang diberikan beragam, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Bahkan, sebanyak 2.444 narapidana mendapat remisi bebas.
Alasannya, "belum waktunya. Jadi walaupun kita diteken-teken enggak mungkinlah kita kasih kalau belum waktunya yang nggak sesuai dengan hukum," ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Sabtu (19/8/2017).
Yasonna mengatakan, ada kriteria yang harus dipenuhi agar narapidana bisa mendapat remisi, yaitu harus melewati masa enam bulan di penjara. Sementara Ahok, dalam kasus penodaan agama, baru melewati masa tahanan tiga bulan.
"Kalau seseorang itu sudah mempunyai hak, kriterianya benar, saya siap mempertanggungjawabkannya," kata Yasonna.Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 92.816 narapidana saat peringatan HUT ke-72 RI.
Jumlah remisi yang diberikan beragam, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Bahkan, sebanyak 2.444 narapidana mendapat remisi bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar